PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOJONEGORO
Sekretariat : Jln. Pahlawan No. 7
BOJONEGORO
Kepada para
pendaftar calon Panwascam se-Kabupaten Bojonegoro, bahwa :
- Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)/ Perangkat Desa yang memiliki jabatan Fungsional / Jabatan di Pemerintahan harus menyertakan surat Izin dari atasan ketika daftar, dan mengundurkan diri dari jabatan Fungsionalnya ketika terpilih menjadi Panwascam yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri (Double Counting).
- Bagi Bapak/ Ibu guru yang berstatus (Sertiikasi), harus menyertakan surat Izin dari atasan ketika daftar dan mengundurkan diri dari jabatan fungsionalnya ketika terpilih di buktikan dengan surat pengunduran diri (Double Counting).
- Bagi Para Pendamping ketika terpilih menjadi Panwascam harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai pendamping, di buktikan dengan surat pengunduran diri (Double Job).
Ttd.
Pantia Panwaskab Bojonegoro
Pasca pendataran, selanjutnya apa masih ada tes atau langsung diumumkan nama yang dinyatakan diterima?
BalasHapus