Ketentuan peserta pendaftaran Panwaskab Bojoneoro
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM
KABUPATEN BOJONEGORO
Sekretariat : Jln. Pahlawan No. 7
BOJONEGORO
Kepada para
pendaftar calon Panwascam se-Kabupaten Bojonegoro, bahwa :
- Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)/ Perangkat Desa yang memiliki jabatan Fungsional / Jabatan di Pemerintahan harus menyertakan surat Izin dari atasan ketika daftar, dan mengundurkan diri dari jabatan Fungsionalnya ketika terpilih menjadi Panwascam yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri (Double Counting).
- Bagi Bapak/ Ibu guru yang berstatus (Sertiikasi), harus menyertakan surat Izin dari atasan ketika daftar dan mengundurkan diri dari jabatan fungsionalnya ketika terpilih di buktikan dengan surat pengunduran diri (Double Counting).
- Bagi Para Pendamping ketika terpilih menjadi Panwascam harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai pendamping, di buktikan dengan surat pengunduran diri (Double Job).
Ttd.
Panitia Panwaskab Bojonegoro
0 komentar:
Posting Komentar