INFO PANWASLU KAB.BOJONEGORO

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"

Banner 70,2 x 9px

 

Rabu, 27 September 2017

Ketentuan Peserta pendaftaran Panwascam Kab.Bojonegoro

1 komentar


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOJONEGORO
Sekretariat : Jln. Pahlawan No. 7
BOJONEGORO
 



Kepada para pendaftar calon Panwascam se-Kabupaten Bojonegoro, bahwa :

  1. Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)/ Perangkat Desa yang memiliki jabatan Fungsional / Jabatan di Pemerintahan harus menyertakan surat Izin dari atasan ketika daftar, dan mengundurkan diri dari jabatan Fungsionalnya ketika terpilih menjadi Panwascam yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri (Double Counting).
  2. Bagi Bapak/ Ibu guru yang berstatus (Sertiikasi), harus menyertakan surat Izin dari atasan ketika daftar dan mengundurkan diri dari jabatan fungsionalnya ketika terpilih di buktikan dengan surat pengunduran diri (Double Counting).
  3.  Bagi Para Pendamping ketika terpilih menjadi Panwascam harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai pendamping, di buktikan dengan surat pengunduran diri (Double Job).

Ttd.
Pantia Panwaskab Bojonegoro



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pasca pendataran, selanjutnya apa masih ada tes atau langsung diumumkan nama yang dinyatakan diterima?

Posting Komentar